Kelayakan Teknis
- Sesuai rencana induk sektor dan standar teknis yang berlaku.
- Layak dari aspek rekayasa, konstruksi, dan operasional.
- Memperhatikan keberlanjutan teknis dan lingkungan.
- Terintegrasi dengan kapasitas infrastruktur yang tersedia.
Kerangka pengembangan program KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) yang mencakup persyaratan kelayakan teknis, finansial, hukum, sosial, dan lingkungan; pembagian risiko yang proporsional antara pemerintah dan badan usaha; serta mekanisme pengembalian investasi untuk menjamin keberlanjutan dan manfaat pembangunan jangka panjang.
← Ringkasan KPBU Unsolicited dan alur delapan tahap ada di berandaProgram KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) harus terintegrasi secara teknis dengan rencana induk sektor, layak secara ekonomi dan finansial, serta didukung kemampuan keuangan badan usaha pemrakarsa yang memadai. Persyaratan ini menjadi dasar penilaian usulan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 14 ayat (3).
Berdasarkan Pasal 3 Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Nomor 9 Tahun 2025, program PPM dapat mengkaji pengembangan infrastruktur energi, sumber daya air dan irigasi, pergudangan, logistik, pasar, transportasi, perikanan, telekomunikasi dan informatika, serta konservasi sumber daya alam hayati sesuai jenis infrastruktur yang diatur.
Pengembangan sektor pangan dapat diarahkan melalui infrastruktur pendukung produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi yang memenuhi ketentuan KPBU. Untuk jenis infrastruktur lain di luar daftar yang ditetapkan, menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah dapat mengajukan usulan kepada Menteri Perencanaan sesuai Pasal 3 ayat (2a) Permen PPN/Bappenas Nomor 9 Tahun 2025.
Pembagian risiko dalam KPBU dilakukan secara proporsional berdasarkan kemampuan masing-masing pihak dalam mengelola dan memitigasi risiko. Alokasi tersebut disepakati antara PJPK dan badan usaha pelaksana serta dituangkan dalam Perjanjian KPBU.
Landasan Hukum: Perpres Nomor 38 Tahun 2015 serta Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Nomor 9 Tahun 2025. Alokasi akhir setiap risiko ditentukan berdasarkan kajian proyek dan ketentuan Perjanjian KPBU.
Pengembalian investasi badan usaha pelaksana KPBU dapat dilakukan melalui pembayaran oleh pengguna layanan (user payment), pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), atau bentuk lain yang sah sesuai Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2015. Pemilihan skema didasarkan pada kelayakan proyek, karakteristik layanan, dan kemampuan pembiayaan.
Badan usaha pelaksana memperoleh pendapatan melalui pembayaran tarif oleh pengguna infrastruktur sesuai ketentuan dan perjanjian KPBU.
Pemerintah melakukan pembayaran secara berkala kepada badan usaha pelaksana berdasarkan ketersediaan, kualitas, dan kinerja layanan sesuai Perjanjian KPBU.
Untuk pengembangan infrastruktur pangan, energi, air, dan kawasan desa, skema availability payment dapat menjadi salah satu alternatif pengembalian investasi yang lebih terprediksi. Pemilihannya tetap mempertimbangkan kelayakan finansial, kemampuan fiskal pemerintah, karakteristik proyek, dan persetujuan PJPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampaikan kebutuhan Anda; tim kami akan menilai kesesuaiannya dengan kriteria di atas.